TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk menjaga netralitas pada Pilwako 2024, Pemko Tanjungpinang mengatur 10 pose (gaya) foto, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang diunggah ke media sosial (medsos).
Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia menyampaikan, 10 pose yang dilarang itu, pertama gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas, ke dua gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua.
Ke tiga, gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat. Ke empat, gaya hati “saranghaeyo” dari Korea Selatan. Ke lima, gaya tangan membentuk simbol “ok” dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).
Ke enam, gaya tangan dengan jari “peace” atau angka dua. Ke tujuh, gaya tangan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon). Ke delapan, gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu). Ke sembilan, gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
“Dan yang ke sepuluh gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga, itu juga dilarang,” katanya kepada hariankepri.com, kemarinm
Menurutnya, larangan itu diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kemenpan-RB, Mendagri, BKN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai dalam penyelenggaran Pilkada.
Lebih lanjut, ia melanjutkan, jika terdapat pegawai yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menyampaikan, adapun sanksi-sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukum disiplin sedang, hingga ke hukuman berat sebagaimana diatur pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahung 2021 tentang disipilin ASN.
“Larangan 10 pose itu berlaku untuk seluruh ASN di Pemko baik PNS, PPPK maupun tenaga honorer,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang melalui BKPSDM dan Inspektorat sudah membentuk kelompok kerja dalam pengawasan netralitas ASN tersebut.
“Jadi kami harap ASN tidak melakukan larangan-larangan yang sudah ditentukan, karena kami juga sudah membentuk kelompok kerja untuk memantau netralitas,” tukasnya.(zul)