Beranda Opini

ASN Terlibat Pilkada, Dilantik Atau Dilantak

0
Buana F Februari

Oleh :
Buana F Februari
Penulis adalah Kritikus Sosial

TAK terasa pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah usai, namun residunya masih membekas dan menyisakan babak baru pergulatan.

Bila kontestasi Pilkada adalah arena memperebutkan jabatan politik baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka kini, saatnya kita akan menyaksikan arena baru perebutan jabatan struktural di lingkungan masing-masing Pemerintah Daerah.

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

PNS memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK adalah, pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu oleh PPK.

PPPK diangkat sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan dapat mengenakan seragam Korpri karenanya ada yang memplesetkan PPPK menjadi pegawai pura-pura korpri.

ASN yang memungkinkan terlibat di Pilkada sudah pasti ASN daerah yang notabene PPK nya adalah Kepala Daerah. Hal itu juga lah yang menjadi alasan, sebagian besar ASN berani melanggar netralitas saat tahapan Pilkada berlangsung karena nasib mereka ditentukan oleh PPK.

Bisa tidaknya seorang ASN memegang jabatan dan bermutasi ke instansi lain semua disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah selaku PPK.

Padahal bila mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki tugas dan fungsi, yaitu: melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Baca juga:  Semua Jantan, Bagaimana Menghasilkan Generasi Ikan Badut?

Sederet tugas mulia itu baru dapat terwujud bila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Seringkali posisi ASN terjebak dalam situasi yang serba salah, maju kena, mundur kena.

Contoh mereka yang bertugas mengelola Bantuan Sosial (Bansos), pendistribusian bansos tentu sudah melewati tahapan pendataan dan penilaian kelayakan bagi penerima namun yang terjadi terkadang arahan pimpinan meminta penyalurannya ke kelompok tertentu.

Jika diikuti arahan tersebut maka bersiaplah untuk menerima panggilan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebaliknya bila melawan arahan bersiaplah menerima undangan pelantikan dan digeser dari posisi jabatan atau bahkan di nonjob-kan.

Adalagi contoh yang bertugas sebagai pamong wilayah seperti Camat dan Lurah, mereka tersandera pada orderan atau komitmen di saat mendapat jabatan tersebut, mereka dituntut menjadi agen pemasaran popularitas Bupati atau Wali Kota nya.

Di setiap kesempatan meracuni warga dengan barisan pujian dan mengelu-elukan sang Kepala Daerah, jabatan Camat dan Lurah ini juga sangat strategis di masa tahapan Pemilu/Pilkada karena mereka adalah mitra penyelenggara Pemilu.

Baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta koordinasi erat dengan unsur Kepolisian di tiap tingkatan.

Sehingga setiap selesai Pilkada, bila dukungannya menang mereka lah yang pertama mendapat hadiah promosi jabatan atau digeser ke tempat yang lebih “basah”, tapi kalau kalah jagoannya maka bisa dipastikan tak lagi di jabatan itu.

Contoh lain di jabatan Sekretaris Daerah Ini jabatan mentereng yang paling diincar para pemburu eselon, untuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota itu eselon II a yang setara dengan jabatan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi, sedang Sekretaris Daerah Provinsi bereselon Ib setara dengan jabatan Deputi di Kementerian/Lembaga.

Baca juga:  Dilema Perubahan Paradigma Pendidikan Indonesia pada Masa Disrupsi Covid-19

Maka tak heran bila masing-masing pemenang Pilkada pasti sudah punya nama Sekda yang bakal didudukkannya, lewat proses lelang jabatan (open bidding) yang sebatas formalitas saja.

Arena perebutan jabatan yang saat ini terbuka di momen menjelang pelantikan kepala daerah terpilih memang hanya dapat disaksikan oleh internal organisasi perangkat daerah (OPD).

Riak-riaknya sampai ke luar tatkala terjadi wanprestasi atau ingkar janji pemenang Pilkada pada ASN yang telah habis-habisan mendukungnya. Berbagai manuver dilakukan para pihak yang telah akad janji membela sang kepala daerah terpilih, jurus angkat telur, cari muka, jilatan maut dan sebagainya dikeluarkan.

Momen ini juga tak disia-siakan para oportunis dengan istilah Paduka (pasang dua kaki) yang bersiasat kembali duduk menjabat. Yang kasihan para ASN yang tak pandai bermain, tiap Pilkada hanya jadi penonton pelantikan.

Kepala daerah terpilih tentu mengutamakan para pendukungnya dan melantak para pendukung lawan dan mereka yang tak ikut bermain, yang dilantik banyak kompetensi dan pangkatnya lebih rendah dari yang dilantak. Itu faktanya.

Jadi ASN selain memiliki hak dan kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh Undang-undang. Mereka juga memperoleh jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Seabrek fasilitas dan tambahan penghasilan juga mereka dapatkan saat memangku jabatan, ironi sungguh untuk mendapatkan semua itu ditempuh dengan cara yang tidak terpuji, menggadaikan integritas, mempertaruhkan netralitas, tak sedikit juga yang menggunakan isi tas, pendek kata halal haram hantam.

Mengutip umpatan netizen, “nikmat apalagi yang kau dustakan”, sebagai bentuk pertanggung jawaban di dunia dan akherat maka penulis mengimbau kepada semua ASN, mari kita kembali ke cita-cita proklamasi.

Yakni terwujudnya bangsa yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur, terwujudnya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia dengan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.
Merdekaa!!!. ***

Baca juga:  Kepiting Merah: Seafood Khas Tanjungpinang yang Bergizi Setara Rajungan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini