JAKARTA (HAKA) – Setelah ada permintaan dari Kementerian Kominfo,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sudah ada 1.700 rekening yang diblokir terkait judi online. Jumlah itu diprediksi masih akan terus bertambah.
“Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023), seperti dilansir dari detik.com.
Dian menjelaskan, saat ini bank-bank semakin membangun sistem yang bisa mendeteksi, apakah suatu rekening tersebut melakukan transaksi judi online atau tidak.
“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) status dari masing-masing rekening itu,” ucapnya.
Sebelumnya, laporan PPATK menyebutkan perputaran dana judi online mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.
“Berdasarkan analisis PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022,” kata keterangan PPATK yang detikcom terima dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah. (fik/dtk)