Site icon Harian Kepri

Atas Permintaan Penambang Pompong, Tarif ke Penyengat Naik Jadi Rp 9.500

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, tarif pompong dari Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat, ke Pulau Penyengat kembali disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Zulhidayat menyebut, penyesuaian tarif itu, atas permintaan penambang pompong, karena dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ia merincikan, pada 14 September 2022 lalu, organisasi penambang pompong penyengat mengajukan surat kepada Pemko Tanjungpinang, untuk meminta menyesuaikan kembali besaran tarif penumpang pompong Penyengat.

Oleh karena surat tersebut, menjadi dasar Pemko Tanjungpinang, melakukan penyesuaian tarif penumpang pada tanggal 22 September 2022 lalu.

“Sehingga diputuskan bersama pemerintah dan penambang untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut,” terangnya.

Menurutnya, besaran kenaikan tarif itu, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa dan kepentingan penyedia jasa angkutan.

Adapun besaran tarif yang disesuaikan untuk pelayanan penumpang yaitu tarif umum Rp 9.500 per orang, yang sebelumnya Rp 8.000 atau naik Rp 1.500. Sedangkan tarif warga Penyengat Rp. 7.000 per orang sekali perjalanan yang sebelumnya Rp 6.000.

“Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja,” tuturnya.

Dengan adanya kenaikan tarif itu, Sekda berharap kepada seluruh pihak-pihak terkait, agar dapat menyosialisasikan kenaikan tarif pompong Penyengat kepada masyarat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini.

“Besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 bulan,” tukasnya. (zul)

Exit mobile version