Site icon Harian Kepri

Atur Jam Operasional THM di Ramadan, Pemko Segera Terbitkan Surat Edaran

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang akan menerapkan jam operasional, bagi Tempat Hiburan Malam (THM) sepanjang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, untuk menerapkan itu, Pemko Tanjungpinang akan menerbitkan surat edaran (SE) yang akan segera diterbitkan.

“Segera diterbitkan SE nya, supaya akan kita sosialisasikan kepada pelaku usaha,” kata Zulhidayat, kepada wartawan, Selasa (5/4/2024).

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci pembatasan-pembatasan dan larangan apa saja untuk THM, rumah makan, kedai kopi, karaoke dan tempat lainnya saat Ramadan.

“Yang jelas SE nya itu tak jauh beda dengan tahun sebelumnya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, SE yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang yang diterbitkan pada tahun 2023 silam, tentang jam operasional THM dan rumah makan selama bulan suci Ramadan.

Bahwa tempat hiburan tutup selama bulan suci Ramadan. Adapun tempat yang dimaksud, di antaranya diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelper dan hal-hal sejenisnya.

Kecuali fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap, dapat beroperasi mulai pukul
21:00 WIB hingga 24:00 WIB.

Sedangkan tempat usaha lain yang diatur yakni rumah makan, kedai kopi, pujasera, karaoke, bilyar, game online, warnet dan sejenisnya tetap dibuka. Khusus rumah makan dan kedai kopi ataupun sejenisnya dilarang menggunakan tirai atau penutup.(zul)

Exit mobile version