TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Said Zaenal mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang masih boleh mengambil cuti tahunan pada Desember 2021 ini.
Ia menyebutkan, sesuai dengan surat edaran perubahan kedua cuti bersama dan hari libur nasional 2021, boleh mengambil cuti dari tanggal 20 hingga 24 Desember, dan 27 Desember sampai 31 Desember.
Hanya saja, lanjut dia, ketika nanti ada aturan terbaru dari Menpan-RB mengenai larang cuti, maka setiap PNS dan PTT yang telah mengajukan cuti tahunan, wajib membatalkan hari cuti tersebut.
“Harus masuk kerja seperti biasa. Kecuali cuti sakit, melahirkan,” ungkapnya.
Apabila nanti sudah ada aturan terbaru, namun masih ada pegawai yang memaksakan diri tidak masuk kerja, maka otomatis yang bersangkutan langsung dikenai Tanpa Keterangan (TK).
“Dan harus siap dengan konsekuensi pemotongan tunjangan sebesar 3 persen,” terangnya.
Pada intinya, lanjut dia, hingga saat ini belum ada pedoman terbaru mengenai cuti tahunan tersebut.
“Tahun lalu, kalau 25 Desember itu libur, maka tanggal 26 harus masuk, tidak boleh cuti,” tukasnya.(zul)