TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pers mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan – DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
Dalam pasal 10 ayat 1 peraturan itu disebutkan, penanggung jawab redaksi atau Pemimpin Redaksi (Pemred) tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers.
Jabatan dalam bisnis perusahaan pers dimaksud, yakni, Pimpinan Perusahaan (Pimprus).
“Dalam setiap perusahaan pers pengelola dan/atau pelaksana redaksi harus berbeda dengan pengelola bisnis,” demikian bunyi aturan itu pada pasal 10 ayat 2 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2019 itu.
Selanjutnya, pada pasal 11 peraturan itu, Dewan Pers juga secara tegas menyebut, penanggung jawab redaksi atau pemred, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon dan/atau anggota legislatif, atau calon dan/kepala daerah.
Di pasal 25 peraturan itu juga dibunyikan, sejak peraturan yang baru ini terbit, peraturan dewan pers no 4/Peraturan-DP/III/2018 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers no 010/ Peraturan-DP/III/2017 tentang perubahan pasal 17 Peraturan Dewan Pers nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(kar)