JAKARTA (HAKA) – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru untuk disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditanda tangani pada 31 Agustus 2021 kemarin.
Dalam PP itu mengatur tentang sanksi pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat. Salah satunya yakni pemberhentian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi Pasal 12 ayat 2 huruf d angka 3 di PP tersebut yang dilansir, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, dalam PP itu juga diatur soal sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja dalam 1 tahun.
“Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun,” bunyi PP tersebut
Dalam PP itu juga, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 14-16 hari setahun. Ada juga, berupa pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang bolos 17-20 hari.(kar)