Beranda Headline

Aturan Baru Mudik Lebaran, Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen

0
Para orang tua memimpin anaknya saat turun dari kapal RoRo di Pelabuhan RoRo Tanjunguban, Kabupaten Bintan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah memutuskan, anak-anak dan remaja yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin dosis 3 atau booster sebagai salah satu syarat mudik.

“Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” katanya usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab RI, Senin (18/4/2022).

Untuk memperkuat keputusan itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan adendum Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam salinan adendum SE itu disebutkan, pelaku perjalananan dalam negeri (PPDN) usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis 2 tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen, namun wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam SE tersebut.

Terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengingatkan kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.

“Kita minta protokol kesehatan terus diterapkan, dan jangan lupa yang mau mudik dan belum booster segera untuk booster,” pesannya.

Dalam kesempatan itu, Ansar juga menyampaikan, Pemprov Kepri dalam waktu dekat juga akan menerbitkan edaran untuk membebaskan kewajiban antigen bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster saat akan mudik antar wilayah Provinsi Kepri.

Baca juga:  Tahun 2025, Ansar Targetkan Perbaikan Jalan di Pulau Penyengat Sudah Selesai

“Kita mau putuskan ini tapi masih perlu komunikasi dulu ke pusat. Untuk perjalanan di dalam daerah saya kira bebas (tanpa harus antigen), kecuali ke luar wilayah Kepri,” tuturnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini