TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan aturan baru, tentang pelaksanaan apel pagi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD dan Korpri) Kepri, Yeni Trisila Isabella menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Keprui, Nomor B/800/21/BKDKORPRI-SET/2023 yang diterbitkan pada Jumat (7/7/2023).
Yenni menerangkan, dalam SE itu diatur, untuk pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin, dilaksanakan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.
“Semua pegawai, baik ASN dan Non ASN wajib mengikuti apel pagi,” katanya, kemarin.
Kemudian sambungnya, setiap tanggal 17 setiap bulannya, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri juga wajib mengikuti apel bersama di Lapangan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
“Untuk apel bersama, pegawai ASN berpakaian seragam Korpri lengkap, PTT menggunakan pakaian PDH, dan THL menggunakan baju krem,” jelasnya.
Yenni menyampaikan, berdasarkan SE Gubernur Kepri, aturan untuk pelaksanaan apel pagi dan bersama tersebut, mulai diberlakukan pada Senin (17/7/2023) mendatang.(kar)