Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Selasa (17/1) melakukan sosialiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Dalam PP tersebut, pemerintah kembali mengizinkan perusahaan tambang melakukan ekspor konsentrat atau mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian dengan berbagai syarat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan pihaknya mulai melakukan sosialisasi pada pelaku industri pertambangan. Khususnya dalam pelaksanaan aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
“Hanya sosialisasi saja. Jelaskan ke pengusaha soal aturan minerba yang baru,” jelas Bambang singkat ditemui di kantornya, Selasa (17/1).
Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrin, I Gusti Putu Suryawirawan, menambahkan pertemuan dengan para pengusaha tambang dan smelter yang dilakukan ini hanya membahas garis besar implementasi aturan yang baru.
“Tadi dijelaskan Pak Bambang Gatot tata caranya, bagaimana pelaksanaannya. Penjelasan memindahkan dari kontrak karya ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Termasuk ekspor konsentrat. Apa-apa kewajibannya dan hak-haknya. Tapi ini nanti baru akan dibuat teknis dan standar operasionalnya seperti. Nanti akan disusun Pak Dirjen (Minerba),” terang Putu. (detik.com)