Beranda Politika

Aturan Baru Pemilu 2019, Pileg Pilpres Bareng

0
Ilustrasi Pemilu

JAKARTA – Akan banyak ketentuan baru pada pelaksanaan Pemilu 2019. Sampai sekarang, Pansus RUU Pemilu masih mematangkan aturan main pesta demokrasi itu.

Ada yang sudah disepakati, ada pula yang masih terjadi perbedaan pendapat tajam antarfraksi di parlemen.

DPR harus betul-betul bekerja ekstra. Sebab, bulan ini pembahasan undang-undang baru kepemiluan itu harus tuntas. Sekarang panitia kerja (panja) memegang peran penting dalam menuntaskan peraturan tersebut. Panitia yang terdiri atas 19 orang tersebut bekerja maraton.

’’Mereka bahas kata per kata, pasal per pasal, titik dan koma mereka teliti,’’ terang Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy seperti dilansir Jawa Pos, Senin (3/4/2017).

Panja merupakan bagian dari pansus. Menurut Lukman, rapat panja dilakukan secara tertutup. Jadi, hanya anggota panja, staf ahli DPR, pemerintah, dan staf ahlinya yang diperbolehkan mengikuti rapat itu. Media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak diperkenankan mengikuti.

Legislator PKB itu mengatakan, rapat tersebut membahas persoalan teknis undang-undang. Jadi, tidak ada yang menarik untuk diberitakan. ’’Masak pembahasan kata, kalimat, dan titik-koma diliput,’’ terang dia.

Wakil ketua komisi II itu menyatakan, banyak poin baru dalam undang-undang tersebut. Sebagian sudah disepakati dan sebagian lagi menyisakan opsi. Poin krusial yang masih meninggalkan beberapa opsi pendapat akan diputuskan di rapat panja. ’’Sudah kami serahkan ke panja untuk menuntaskan,’’ ungkapnya.

Dari beberapa poin baru yang diputuskan, salah satu yang terpenting adalah pesta demokrasi digelar secara serentak pada 2019 mendatang. Itu bakal menjadi pengalaman baru bagi Indonesia. Pemilu legislatif dan pilpres akan dibarengkan. Jadi, pemilu akan sangat semarak.

Karena serentak, penyelenggara pemilu harus betul-betul bekerja keras untuk melaksanakan pesta demokrasi. Untuk menangani pemilu serentak, dibutuhkan personel yang lebih banyak. Karena itu, jumlah anggota KPU dan Bawaslu pun ditambah.

Baca juga:  PAN Buka Pendaftaran Bacaleg 2019, tak Harus Kader

Anggota KPU yang sebelumnya berjumlah 7 orang ditambah menjadi 11 orang. Anggota Bawaslu yang sekarang 5 orang ditambah menjadi 9 orang. Perubahan juga terjadi di daerah. KPUD provinsi sebanyak 5-7 orang. Lima anggota untuk daerah dengan penduduk di bawah 10 juta dan tujuh orang untuk penduduk di atas 10 juta. Sementara itu, KPUD kabupaten/kota sebanyak 3-5 orang. Tiga orang bagi penduduk di bawah 500 ribu dan lima anggota untuk daerah berpenduduk di atas 500 ribu.

Yang berubah secara krusial adalah badan peradilan pemilu. Peradilan untuk proses pemilu akan ditangani Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Kewenangan Bawaslu akan bertambah. Selain mengawasi, badan itu berwenang mengadili dan memutuskan pelanggaran pada pemilihan. Jadi, ada empat kewenangan Bawaslu. Yakni, menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengadili, dan memutuskan.(net)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini