Beranda Headline

Aturan Baru PLN, Lampu Sering Padam Dapat Diskon Bayar Listrik

0
Ilustrasi pelayanan di Kantor PLN-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bagi pelanggan listrik Tanjungpinang yang mengalami pemadaman, Perusahaan Listrik Negara (PLN), termasuk area Tanjungpinang telah menyediakan kompensasi terhadap pelanggan.

Supervisor Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Area Tanjungpinang, Ihsan Lubis mengatakan, kompensasi yang akan diberikan, berdasarkan ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), yang disediakan oleh rayon PLN masing-masing.

Didalam TMP itu kata dia, ada beberapa item yang melayani kompensasi di antaranya, berapa lama (durasi jam) gangguan dalam sebulan, dan berapa kali (jumlah) gangguan yang dialami oleh pelanggan dalam sebulan.

“Misalnya, apabila ada pelanggan yang mengalami pemadaman selama 17 jam (bisa putus-putus atau berlangsung 17 jam) dalam sebulan, maka bisa dapat kompensasi dari pihak PLN. Kalau kurang dari 17 jam tidak dapat,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Kompensasi yang didapatkan itu, lanjut dia, berupa pengurangan tagihan. Besarannya untuk pelanggan yang non subsidi, atau daya 1.300 kwh ke atas sebesar 35 persen dari abodemen, dan 20 persen untuk pelanggan subsidi (daya 900 kwh).

“Misalnya, pelanggan pasca-bayar yang daya 1.300, biaya abodemennya sekitar Rp 76 ribu, nah, apabila ada pemadaman 17 jam dalam satu bulan, maka pembayaran berikutnya mendapatkan kompensasi sebesar 35 persen atau potongan Rp 26 ribu,” imbuhnya.

Begitu juga, untuk listrik pelanggan yang menggunakan pra bayar (token). Kompensasi yang Rp 26 ribu tersebut, diubah menjadi token dalam bentuk pulsa.

“Nilainya sebesar 18 Kwh untuk pra bayar,” imbuhnya.(zul)

Baca juga:  Tahun ini Pemprov Targetkan Nyalakan Listrik 24 Jam di 6 Pulau
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini