TANJUNGPINANG (HAKA) – Baru sehari Pemko Tanjungpinang mengeluarkan edaran, mengenai pengetatan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini pemerintah pusat kembali menerbitkan aturan, untuk 15 daerah di luar Jawa dan Bali.
Pemerintah pusat telah menetapkan 15 kabupaten/kota menjadi PPKM darurat salah satunya Kota Tanjungpinang dan Batam.
PPKM darurat tersebut resmi ditetapkan pada Jumat (9/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini, akan berlaku mulai 12 Juli 2021, sampai dengan keputusan berikutnya.
“Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. 15 daerah (di luar Jawa-Bali) ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada,” katanya.
Secara rinci ia menjelaskan, adapun 15 yang kena PPKM darurat tersebut di antaranya, lima daerah terdapat di Pulau Sumatera, lima daerah di Pulau Kalimantan, dua daerah di Kepulauan Riau (Tanjungungpinang dan Batam), dua daerah di Papua Barat, dan satu daerah di Kepulauan Nusa Tenggara.
Airlangga menjelaskan, parameter penetapan PPKM darurat di luar Jawa-Bali ini melalui beberapa pertimbangan, di antaranya adalah level assessment 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih besar dari 65 persen, kasus aktif meningkat singifikan dan capaian vaksinasi lebih rendah dari 50 persen.
Adapun aturan lengkap pada PPKM darurat ini, yakni seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFO.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat perbelanjaan/Mall hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk kegiatan ibadah, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kegiatan fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Transportasi umum, kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.(zul/tempo.co)