Site icon Harian Kepri

Aturan Dari Pusat, Semua Mall di Kepri Hanya Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian-f/istimewa-puspen kemendagri

JAKARTA (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Provinsi Kepri, dalam daerah yang dikenai kebijakan

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 7 yang akan mulai Selasa (4/5/2021) – Senin (17/5/2021).

“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (3/5/2021).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan itu diambil guna membatasi mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Karena dari tanggal 4 – 17 Mei di dalamnya terdapat Hari Raya Idul Fitri tanggal 13 (Mei), cuti bersama tanggal 12 (Mei), dan tanggal 15-16 (Mei)-nya hari libur (Sabtu-Minggu), maka ada potensi mudik, ini yang menjadi atensi dari Bapak Presiden,” paparnya.

Dilanjutkannya, dalam PPKM mikro jilid 7 ini, aturannya masih sama dengan aturan yang berlaku pada PPKM mikro jilid 6. Mendagri juga meminta kerja sama kepala daerah dalam keserasian kebijakan dan narasi soal pelarangan mudik.

“Dimohon kepala daerah memiliki narasi yang sama untuk meniadakan mudik,” tegasnya.(kar)

Berikut Aturan Dalam PPKM Mikro :

1. Membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

3. Sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

4. Kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.

5. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50persen dengan penerapan prokes ketat.

7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

8. Transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

#sumber : Instruksi Mendagri

Exit mobile version