Site icon Harian Kepri

Aturan Menteri Terbaru Terbit, di Kepri Ada 31 Titik Keluar Masuk WNA

Salah satu lampiran Kepmenkumham tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Hukum dan HAM RI, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Aturan yang diterbitkan 27 Desember 2018 ini, bernomor M.HH-02.GR.03.01 Tahun 2018 tentang perubahan keempat mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Dalam aturan terbaru ini, setidaknya ada 31 titik yang dijadikan TPI bagi keluar masuknya Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kepri.

Adapun rinciannya, 16 titik di wilayah pelabuhan, 2 bandar udara dan 13 pos lintas batas negara.

Untuk pelabuham di antaranya Sribintan Pura Tanjungpinang, Sri Bayintan Kijang, Bandar Bintan Telani, Selat Lampa Natuna, Belakang Padang Batam dan beberapa pelabuhan lainnya.

Sedangkan untuk dua bandara yakni Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Hang Nadim Batam. Dan sisanya, merupakan pos lintas batas yang tersebar di seluruh wilayah di Kepri yang jadi perbatasan lintas negara.

Kembalinya status Bandara RHF ini diapresiasi oleh Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua.

Menurutnya, dengan penegasan ini membuat Bandara RHF kembali berstatus internasional, dan secara otomatis pesawat atau penumpang dari luar negeri bisa langsung masuk melalui proses pemeriksaan imigrasi di RHF.

“Sebelumnya memang kesulitan, karena ketika ada pesawat masuk maka petugas imigrasi didatangkan atau dipinjam sementara dari Batam,” jelasnya.

Memang kata Rudi, status internasional RHF tidak dicabut, tetapi tidak juga ditegaskan, sehingga kesulitan ketika ada kunjungan dari luar negeri masuk. (fik)

Exit mobile version