Site icon Harian Kepri

Aturan New Normal di Pinang, Jumlah Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi

Kadishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, menerapkan pengaturan pembatasan penumpang untuk angkutan umum (angkot), bus damri, hingga mobil pribadi masyarakat Tanjungpinang.

Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, hal ini dilakukan, berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Untuk angkot, kata Bambang, cuma diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen dari kapasitas.

“Kalau kapasitas angkot 10 orang, hanya boleh mengangkut penumpang 7 orang,” sebutnya.

Sedangkan untuk mobil pribadi bisa mengangkut penumpang sebanyak 75 persen untuk yang bukan keluarga, dan 100 persen untuk keluarga sendiri.

“Misalnya saya punya mobil pribadi, kalau membawa keluarga saya sendiri, boleh penuh mobilnya. Tapi, kalau saya yang punya mobil, lalu mengangkut orang lain, itu hanya boleh 75 persen,” terangnya, Selasa (23/6/2020) kepada hariankepri.com.

Aturan ini, kata Bambang, sudah mulai berlaku sejak new normal yang diterapkan mulai 15 Juni 2020 lalu. Apabila dilanggar, ada sanksi yang akan dikenakan.

“Sanksinya ada tingkatan, dari yang ringan hingga terberat. Saya lupa, tapi di Perwako new normal ada disebutkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut

“Sejauh ini yang kami pantau, masih normal dan belum ada yang melanggar. Apalagi angkot, penumpang saja sepi sekarang ini,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version