Site icon Harian Kepri

Aturan Taksi Online Disosialisasikan ke Polda se-Indonesia

Ilsutrasi Taksi Online

Jakarta – Aturan taksi online dalam revisi Permenhub PM 32/2016 mulai berlaku 1 April 2017. Polda se-Indonesia disosialisasikan aturan baru ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mensosialisasikan revisi PM 32/2016 kepada Polda-polda seluruh Indonesia bersama Kepala Korlantas Polri Royke Lumowa via video conference dengan para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polisi Daerah (Polda) seluruh Indonesia di Gedung Korlantas, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Hal ini juga merupakan pembekalan bagi anggota Polri terkait dengan penegakan hukum di lapangan yang akan dilakukan oleh Polri apabila nantinya aturan ini mulai berlaku.

“Sesuai arahan Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat terkait angkutan umum berbasis online ini, karena nanti yang akan melakukan penegakan hukum di jalan raya adalah polisi,” jelas Pudji.

Sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lanjutnya, pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini merupakan kewenangan Kepolisian. Nantinya, akan dibuat TNKB dengan kode khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online.

“Apakah nanti huruf di belakang angka TNKB dibuat khusus atau gimana, itu kami serahkan pengaturannya kepada kepolisian,” lanjut Pudji

TNKB dengan kode khusus itu, imbuh Pudji, juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan dan kemudahan bagi anggota Polri untuk mendeteksinya.

Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017 ini meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi. (detik.com)

Exit mobile version