TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB, di lingkup BPPRD Kota Tanjungpinang untuk tahun 2018-2019.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, agenda penetapan tersangka akan dipublikasikan di Agustus 2020 ini.
Sebab, penghitungan kerugian negara korupsinya telah diterbitkan oleh BPKP Kepri belum lama ini.
“Untuk nilai kerugian negaranya, nanti kami sampaikan sekaligus dengan penetapan tersangkanya,” ucap Aditya saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (6/8/2020).
Disinggung berapa orang tersangka dalam kasus BPHTB itu, Aditya enggan menyebutkan secara rinci.
“Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka,” imbuhnya. (rul)