TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Soni Andrian menyampaikan, pada Rabu (16/8/2017) lalu pihaknya memantau adanya galian lubang yang diduga untuk membangun papan reklame tak berizin.
Papan reklame ini berada di Jalan Mekar Sari, tepatnya menuju ke arah Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF).
“Sudah kami pantau, dan kami juga sudah mengkoordinasikan hal ini dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, dan Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Kata Soni, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya.
“Kami belum pastikan ini untuk papan reklame, tapi kemungkinan besar galian lubang itu untuk papan reklame,” ujarnya.
Menurut Soni, untuk lebih lanjut bisa mengkofirmasi ke Satpol PP, karena untuk penindakan dan penelusuran pemilik dilakukan oleh mereka.
“Kami hanya bersifat membina dan mengkoordinasikan,” tutupnya.(zul)