Site icon Harian Kepri

Awasi Netralitas ASN di Medsos, Bawaslu Kepri Bentuk Tim Pengawas Khusus

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam memfokuskan pengawasannya terhadap netralitas ASN di media sosial (medsos) selama Pilkada 2024, Bawaslu Kepri bentuk beberapa tim pengawas khusus.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah menyampaikan, tim pengawas tersebut akan menjalani 3 aspek penting, meliputi pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Tim pertama itu ada Kelompok Kerja (Pokja) isu negatif, mereka akan membuat konten positif atau berupa ajakan untuk menjaga netralitas ASN di medsos selama Pilkada 2024 ini,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (9/10/2024).

Maryamah melanjutkan, selain Pokja tersebut, Bawaslu Kepri juga mempunyai strategi lainnya untuk mengawasi netralitas ASN di medsos, yakni pembentukan tim cybertrops.

“Tim ini sudah bekerja sejak Pemilu Damai 2024 lalu, dan sudah terbukti sangat efektif untuk mengawasi para ASN ini,” sebutnya.

Ia menjelaskan, tugas dari tim cybertrops ini adalah melakukan program pencegahan berjalan, patroli pengawasan di medsos, dan patroli pengawasan secara manual.

“Jika mereka menemukan adanya konten negatif dari ASN tersebut, maka Bawaslu akan mengkaji unsur yang dilaporkan mengandung isu negatif serta melanggar UU Pemilu,” lanjutnya.

Dia menambahkan, usai mengkaji konten negatif dari ASN yang bersangkutan, maka Bawaslu akan membuat laporan untuk menghapus konten tersebut.

“Cybertrops ini juga bisa mengecek fakta di lapangan, sehingga bisa membedakan isu yang fakta maupun hoax,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengutarakan, bahwa jika ada ASN di Kepri yang terjaring melanggar netralitas, Bawaslu merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negeri (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan itu, ia berpesan, kepada seluruh ASN di Provinsi Kepri, untuk sepakat dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024 berlangsung.

“Jadilah ASN yang benar, semua aturan sudah ditetapkan dan pastinya tiap ASN sudah paham,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version