Site icon Harian Kepri

AWS Terancam 4 Tahun Penjara, Jaksa Hadirkan 3 Polisi untuk Jadi Saksi

Tiga Anggota Polda Kepri menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/8/2019) sore,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Bintan, Haza Putra, menghadirkan tiga anggota Polda Kepri yakni Da, RM dan AS untuk menyampaikan keterangan, atas kasus dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/8/2019).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho, ketiga anggota polisi ini mengaku, bahwa terdakwa berinisial AWS atau D, positif mengkonsumsi narkoba diduga jenis sabu dan pil ekstasi.

“Kamis (2/5/2019) kami tangkap terdakwa di pelabuhan Roro Tanjunguban, Bintan. Lalu dibuatkan laporan polisi, cek urine di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Hasilnya, positif sabu dan pil ekstasi,” terang Da kepada majelis hakim.

Ia menambahkan, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri saat itu, menyerahkan terdakwa ke BNN di Batam, untuk direhabilitasi sambil menunggu proses sidang.

“Terdakwa di-assessment di BNN beberapa bulan terakhir ini,” tutupnya.

Saksi AS menambahkan, saat penangkapan di Parkiran Pelabuhan Roro Tanjung Uban Bintan, di badan terdakwa didapati 5 butir diduga ekstasi.

“Saya temukan di dalam saku celana bagian kanan atas 2 setengah butir ekstasi warna merah merek AP dan 2 setengah butir warna kuning merek minion,” singkatnya.

Atas tindakan pidana tersebut, terdakwa diancam pidana pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (rul)

Exit mobile version