Site icon Harian Kepri

Bacakan Pembelaan, Apri Sujadi Minta Dibebaskan dari Hukuman

Suasana sidang pledoi terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar, di Gedung Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Lima Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai oleh Riska Widiana SH MH, menggelar sidang secara hybrid, tentang pembelaan (pledoi) terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar, pada Kamis (7/4/2022).

Untuk surat pledoi terdakwa Apri Sujadi dibacakan oleh Eva Nora SH MH. Pihaknya kata Eva, mengapresiasi proses peradilan karena semua fakta-fakta terbuka dalam persidangan selama ini.

Yakni, tentang perkara dugaan Tipikor Rp 425 miliar pada pengaturan cukai rokok dan mikol, di BP Kawasan FTZ di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018 lalu.

Dalam kasus ini, menurut Eva, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi/persetujuan, terkait pengajuan/penerbitan kuota rokok dan mikol saat itu.

Artinya, penerbitan kuota rokok non cukai dan mikol adalah Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan yang dikepalai oleh terdakwa Mohd Saleh H Umar, saat itu.

Namun pun demikian, kliennya mengakui menerima duit baik rupiah maupun dolar dari sejumlah pengusaha rokok dan mikol.

“Bahwa Pak Apri diberi uang, itu diakui. Tapi tidak ada kaitannya dengan persetujuan pemberian kuota karena itu bukan kewenangan Pak Apri. Hal itu juga disampaikan Pak Umar tadi, bahwa tidak ada persetujuan dari Pak Apri,” tegas Eva.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada majelis hakim sependapat dengan pledoi kliennya yang baru saja selesai dibacakan.

“Artinya, klien kami minta dibebaskan karena tidak bersalah. Adapun dihukum maka diberikan hukuman seringan-ringannya,” timpa Eva.

Ditambah lagi, dibalik perbuatan baik Apri maupun Umar Saleh dalam kasus ini. Ada keluarga yang ditinggalkan oleh kedua terdakwa.

“Istri dan anak-anaknya. Dan dia (Apri) anak satu-satunya seorang laki-laki di keluarganya. Mudah-mudahan itu menjadi pertimbangan majelis untuk mengambil keputusan terhadap Apri khususnya,” pungkasnya.

Bukan hanya Apri, terdakwa Umar Saleh juga meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dalam perkara ini. “Kami mohon kepada majelis hakim untuk bebaskan terdakwa Mohd Saleh H Umar,” imbuh PH dengan singkat di dalam sidang.

Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang hadir secara fisik untuk menanggapi pledoi kedua terdakwa.

“Kami tanggapi secara lisan yang mulia. Kami tetap pada penuntutan yang dibacakan sebelumnya,” imbuh Muhammad Azis.

Sebelumnya. JPU KPK RI menuntut Apri Sujadi dihukum 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Uang Pengganti (UP) Rp 2,6 miliar. Ditambah, hak politik terdakwa dicabut 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Sedangkan, terdakwa Mohd Saleh H Umar selaku mantan Kepala BP Kawasan Bintan dituntut 4 tahun juga. Selain itu, yang bersangkutan didenda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan UP Rp 415 juta.

“Untuk UP kedua terdakwa telah lunas dikembalikan ke kas negara melalui KPK,” imbuh seorang JPU dalam sidang saat itu. (rul)

Exit mobile version