TANJUNGPINANG (HAKA) – Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang Susanty mengatakan, bahwa berkas persyaratan Bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang dari masing-masing partai politik (parpol), rata-rata ada perbaikan.
“Rata-rata bacalegnya belum memenuhi syarat berkas pendaftaran” katanya, Selasa (24/7/2018), di ruang kerjanya.
Menurutnya, syarat paling banyak yang belum dilengkapi oleh bacaleg dari masing-masing parpol itu yakni hasil tes pemeriksaan kesehatan.
“Kebanyakan mereka tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan itu, sementara yang ditunjukkan hanya surat kesehatan bahwa dia sehat,” katanya.
Bukan hanya itu, sambung dia, bacaleg juga ada yang tidak melampirkan ijazah asli terakhirnya saat melakukan pendaftaran.
“Sebagian dari parpol, bacalegnya ada juga yang hanya menunjukkan scan ijazah, legalisir ijazah dan fotokopi ijazah. Seharusnya mereka melampirkan ijazah yang asli. Sedangkan bacaleg yang pindah partai, sepanjang kita periksa berkasnya sudah ada surat pernyataan pengunduran dirinya,” ucapnya.
Dengan demikian, pihaknya memberikan masa perbaikan kepada bacaleg yang belum memenuhi syarat, hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Apabila waktu masa perbaikan berkas pendaftaran sudah habis, namun tidak dilengkapi juga, otomatis bacaleg yang tidak melengkapi berkas maka namanya akan dicoret.(zul)