TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada tahun 2021 mendatang, bagian kebersihan yang ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, akan diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.
“Seperti Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), segala angkutan, maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dan lain sebagainya akan diambil alih oleh DLH,” kata Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Hendri, Jumat (4/12/2020) saat ditemui di Gedung PKK Senggarang.
Hal itu dilakukan, kata dia, sesuai dengan amanat Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sejumlah daerah lain sudah lama pisah. Kita ini saja yang belum,” ungkapnya.
Hendri menambahkan, saat ini nomenklatur SOTK itu sedang digodok oleh dewan, mudah-mudahan paling lambat di APBD Perubahan 2021 sudah pindah di DLH.
“Apabila nanti sudah diambilalih, maka DLH yang akan mengelola dan urusan kebersihan sudah tidak lagi di Perkim,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika sudah dipindahkan ke DLH nantinya, maka pola pengaturan seperti TPA akan berbeda.
“DLH sendiri ada program bank sampah, tentunya sampah tidak banyak lagi masuk ke TPA, sehingga umur TPA pun bisa jadi panjang,” tukasnya.(zul)