JAKARTA (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendorong penyelesaian terkait hibah lahan pasca tambang PT Aneka Tambang (Antam) dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah I Didik Agung Widjanarko, saat rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan Senin (13/12/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang turut dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Menurutnya, di wilayah satuan tugas I Korsup, tidak hanya Kepulauan Riau yang mengalami permasalahan aset, namun di Aceh, Jambi, Sumut juga ada, walaupun tidak banyak.
Sementara itu, Direktur SDM PT Antam dan VP PT Antam Fredy Utama yang sempat hadir pada kesempatan itu menyampaikan, latar belakang permasalahan hibah tersebut, diawali pada 2 Maret 1998.
Pada saat itu, PT Antam menghibahkan lahan pasca-tambang kepada Pemkab Kepulauan Riau (saat ini Pemkab Bintan) seluas 243,57 hektare di Kota Tanjungpinang saat ini.
Lalu penyerahan hibah kedua dilakukan oleh PT Antam pada 28 Juni 2004 kepada Pemerintah Tanjungpinang sesuai BAST tanah nomor 593.6/Pem/38 seluas 134,88 hektar.
Kemudian sejak 2004 sampai dengan saat ini, masalah terus muncul karena sejak dihibahkan oleh PT Antam, seluruh aset belum dapat dieksekusi.
“Sejak awal 2020 hingga saat ini telah beberapa kali diadakan pertemuan yang intinya untuk mengklarifikasi, mempertegas, mengidentifikasi, dan kalau bisa mengakui dan mencatat aset-aset hibah yang terjadi tahun 2004. Februari 2021 juga sudah dilakukan pengecekan lokasi,” paparnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Tanjungpinang melalui Kepala Dinas PUPR Tanjung Pinang Zulhidayat, menyampaikan kronologi perkara sejak tahun 1988 hingga saat ini.
Menurutnya, pada tahun 1998 juga dilakukan serah terima kepada Pemerintah Tingkat II Kepulauan Riau (Kabupaten Kepri) sesuai BAST nomor 08/BA/1998 tanggal 02 Maret 1998 seluas 243,57 hektar.
Hal itu terdiri dari lahan pascatambang di Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I, Penarik II. Hibah diberikan untuk keperluan pembangunan daerah dan perluasan Kota Tanjungpinang.
Akan tetapi sampai saat ini seluruh aset tersebut belum diserahkan ke Pemko Tanjungpinang kecuali Balai Wartawan dan Stisipol Raja Haji.
Guna memulihkan aset hibah PT Antam, Zulhidayat yang selaku Ketua Tim Penyelamatan Aset, menegaskan, telah dilakukan beberapa langkah di antaranya pembentukan tim pemulihan aset hibah PT Antam terdiri dari pemkot, Kajari, BPN.
“Lalu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Wali Kota Tanjungpinang kepada kepala kajari Tanjungpinang, pengumpulan peta dan berkas-berkas pendukung terkait Hibah PT Antam, identifikasi awal Lokasi bersama Kajari, BPN, PT Antam dan Pemko Tanjungpinang serta rektifikasi peta pembebasan lahan PT Antam,” ujarnya. (zul/rilis)