BATAM (HAKA) – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri bersama KaDisdukcapil Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Lantai V Graha Kepri, Batam, Jumat (12/04/2019).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar. Rapat tersebut membahas evaluasi terhadap data kependudukan dan pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun beberapa kendala dan pembahasan yang dihadapi oleh Disdukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota yakni berkaitan dengan pelayanan kependudukan.
Dikatakan Taba, kendala yang dihadapi pertama menyangkut ketersediaan anggaran. Setiap Kabupaten/Kota mengalami ketersediaan anggaran yang minim dengan variasi yang bermacam-macam sesuai dengan geografis dan kebijakan pagu anggarannya.
Kemudian permasalahan infrastruktur yang kurang memadai, serta peralatan yang kurang mendukung yakni berupa alat perekam, server, dan alat mobilisasi darat dan laut.
Berikutnya yang kedua membahas tentang Surat Keterangan (Suket) berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menyangkut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penjelasan dari seluruh Kadisdukcapil Provinsi, Kab/Kota bahwa ada sebagian besar tidak mengeluarkan lagi Suket, hal ini dikarenakan ada blangko langsung dicetak. Suket baru bisa dikeluarkan
dalam kondisi blangko tidak ada.
Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, khusus Kota Tanjungpinang, Disdukcapilnya masih mengeluarkan suket, ini dikarenakan dulu Tanjungpinang data yang dimiliki ganda dan belum sempat dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, Sehingga sekarang dilakukan registrasi ulang.
Hadir dalam rapat RDP ini seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kepri, Asisten I Pemerintahan Kepri, Raja Ariza, Inspektorat Kepri Pembantu Bidang I, Syakyakirti, dan Kadisdukcapil Kab/Kota se-Provinsi Kepri.(red/humas dprd)