BATAM (HAKA) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Lis Darmansyah meminta, Pemprov Kepri untuk melengkapi data naskah akademis dalam Ranperda usulan yang akan dibahas di tahun 2023 ini.
Permintaan itu disampaikannya, dalam rapat pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum, di ruang rapat Kantor Graha Kepri, Kota Batam, Senin (30/1/2023).
“Karena beberapa naskah akademis di dalam Ranperda masih bias dan harus diperjelas,” katanya.
Contohnya, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kepri itu, yakni, dalam Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dalam ranperda tersebut tidak dijelaskan secara detail titik-titik rawan bencana di Kepri.
“Seharusnya ke depan bagaimana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di Kepri,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Lis juga meminta ke depan Biro Hukum untuk dapat mengidentifikasi ulang terkait perda yang sudah ada.
“Ini bertujuan untuk mengetahui perda mana saja yang masih tumpul dan dapat menjadi bahan evaluasi ke depannya. Dan terkait perkada yang masih bias dan agar bisa juga dipertegas dan di luruskan ke depannya,” jelasnya.
Adapun Ranperda dan Perda yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni, Perda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemberian insentif kemudahan investasi Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Umum Energi Daerah, Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan Ranperda tentang pendirian BUMD energi minyak dan gas.
Turut hadir dalam rapat itu, diantaranya, Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Khazalik, Anggota Bapemperda, Sirajudin Nur, Irwansyah, Taufik, Alex, Surya Sardi,
Kemudian, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepri Martin L Maromon, dan Kabiro Hukum Pemprov Kepri Kuntum Purnomo.(kar)