TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, pada Rabu (24/1/2024) menggelar coffee morning bersama berbagai pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota Hasan memberikan apresiasi terhadap wajib pajak daerah, yang selama ini terlah memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasan mengatakan, coffee morning ini tujuannya untuk menyerap aspirasi sekaligus juga menyosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2024, termasuk soal ketentuan pajak 40 persen untuk tempat hiburan.
“Kita di daerah juga perlu menyinkronkan undang-undang tersebut dengan aturan di daerah,” kata Hasan kepada hariankepri.com, usai acara di Restoran Calisto Food Court & Cafe Tanjungpinang.
Ia menyampaikan, dalam pertemuan ini ada beberapa hal terkait saran dan masukan pelaku-pelaku usaha yang menjadi pertimbangan Pemko Tanjungpinang.
“Terutama terkait pajak hiburan, mereka merasa keberatan, meskipun ini secara nasional juga sama,” tukasnya.
Hasan menegaskan, penanganan terkait tempat hiburan itu di Pariwisata, nanti pihaknya akan membahas kebijakan diskresi pajak tempat hiburan yang kenaikannya minimal 40 persen.
“Nanti kita bahas,” pungkasnya. (sap)