TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Batam, dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Senin (6/1/2020). Rapat yang dipimpin Wakil ketua Komisi III DPRD Kepri, Surya Sardi ini membahas persoalan taksi online di Kota Batam, yang kerap berselisih dengan taksi konvensional.
Dalam kesempatan ini, Komisi III DPRD Kota Batam mendorong Pemprov agar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Taksi Online. Hal tersebut sebagai turunan dari Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 dan juga sebagai solusi atas konflik yang terjadi antara taksi konvensional dan online.(red)