Site icon Harian Kepri

Bahas Tuntutan Buruh, Gubernur Ansar Panggil Wali Kota Batam

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (29/11/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Aksi demonstrasi ratusan buruh, yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Batam menghasilkan kata sepakat.

Kepala Biro (Karo) Humprohub Kepri, Hasan, menyampaikan, dari hasil audiensi antara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan perwakilan para buruh, disepakati bahwa Pemprov Kepri meminta waktu 1-2 hari untuk membahas tuntutan para buruh tersebut.

“Para buruh memahami kondisi Pak Gubernur, karena ini (tuntutan) ada keterkaitannya dengan UMK Batam. Karena itu Pak Gubernur meminta waktu 1-2 hari,” katanya, Senin (29/11/2021).

Malam ini lanjutnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan memanggil Wali Kota Batam, HM Rudi di Kota Batam untuk membahas hal tersebut.

“Kalau misalnya nanti disepakati malam ini, dan akan secepatnya kita sampaikan keputusannya,” pungkasnya.

Sementara itu, sepanjang pantauan di lapangan, hingga menjelang malam hari ini, ratusan buruh masih tetap bertahan di depan Kantor Gubernur Kepri, meskipun telah diminta untuk membubarkan diri oleh aparat keamanan.

Sebelumnya, sekitar ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Batam, memadati Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Mereka turun ke Pulau Dompak dari Kota Batam untuk menuntut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan SK Upah UMK Batam 2022.

“Minimal UMK Batam tahun 2022 minimal naik 7 persen atau sekitar Rp 280 ribu sehingga nanti ketika ditotal menjadi Rp 4,5 juta,” ujar Koordinator Lapangan aksi, Suprapto.(kar)

Exit mobile version