TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda), tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menyebut, ranperda ini merupakan ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kepri.
“Kita targetkan dalam bulan ini ranperda ini bisa segera dibahas dan disahkan,” katanya usai bersilaturahmi dengan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (5/10/2020).
Politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, secara garis besar, ranperda itu akan mengatur bagaimana pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum untuk para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Provinsi Kepri.
“Karena itu kita berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kepri agar ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi perda,” sebutnya.
Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Kepri tersebut.
“Ini tanda bahwa DPRD Provinsi Kepri punya komitmen besar dalam rangka penanganan, pencegahan, juga penegakan hukum Covid-19. Saya sebagai Pjs berterimakasih atas komitmen DPRD yang akan segera menyelesaikan Perda ini,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya perda itu akan membuat penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kepri semakin lebih baik. Selain itu kata dia, dengan adanya perda tersebut juga ada legal standing dalam melakukan penegakan hukum.
“Saya mendorong sebelum saya kembali ke Jakarta perda ini sudah disahkan,” harapnya.
Untuk diketahui, apabila ranperda ini telah resmi disahkan. Provinsi Kepri menjadi provinsi keempat yang memiliki perda yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sejauh ini sudah ada tiga provinsi di Indonesia yang telah memiliki perda tersebut. Ketiga provinsi itu yakni, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi NTB, dan Provinsi Gorontalo.(kar)