BINTAN (HAKA) – Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin menginstruksikan, kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Kepri untuk menegakkan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).
“Sekecil apapun pelanggaran prokes harus ditindak. Jangan ragu-ragu. Jika tidak Covid-19 ini akan terjadi terus menerus,” katanya saat menyerahkan 100 ribu masker ke Pemkab Bintan di Aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam melakukan pengawasan prokes itu, pemda diminta intens menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas tidak perlu ragu-ragu. Setiap ada kerumunan yang bisa menyebabkan terjadinya penularan langsung ditindak. Jangan ragu-ragu,”tegasnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini mengatakan, sikap tegas tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri.
Sebab kata dia, sejauh ini sebaran virus corona di Kepri dan Indonesia pada umumnya masih banyak.
“Karena itu jika penegakkan aturan prokes ini tidak ketat, yang akan dirugikan bukan hanya orang pelanggar itu saja. Tetapi orang lain di sekitarnya dan juga termasuk di keluarganya,” sebutnya.(kar)