Site icon Harian Kepri

Bahtiar Tetapkan UMK 2021, Hanya Tanjungpinang dan Batam yang Naik

Ilustrasi pekerja industri. Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin resmi menetapkan UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri 2021 pada Jumat (20/11/2020) kemarin-f/istimewa-tempo.co

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Kepri tahun 2021.

Dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, hanya dua daerah di Provinsi Kepri, yang UMK-nya mengalami kenaikan, yaitu Kota Batam yang naik Rp 20.651 dan Kota Tanjungpinang naik sebesar Rp 6.013.

“Pak gubernur dengan kebijakannya telah menerima saran dan pertimbangan terkait penetapan upah ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Sabtu (21/11/2020) malam.

Mangara mengatakan, sebelum ditetapkan, Pemprov Kepri, telah melakukan koordinasi terkait rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi dari bupati/wali kota.

Selain itu, pihaknya juga telah mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, terkait kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19, serta dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha.

“UMK kabupaten/kota tahun 2021 yang telah ditetapkan diperuntukkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun, penetapan upah dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara pekerja/serikat buruh, bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya, yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Dengan telah ditetapkannya UMK Provinsi Kepri 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan, kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan tersebut.(kar)

 

Berikut Rincian UMK 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri Tahun 2021 :

1) UMK Batam berdasarkan Keputusan Gubernur No 1362 Tahun 2020 tertanggal 20 November 2020, sebesar Rp 4.150.930/bulan.

2) UMK Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Gubernur No 1363 Tahun 2020 tertanggal 20 November 2020 : Rp 3.013.012/bulan.

3) UMK Kabupaten Bintan berdasarkan Keputusan Gubernur No 1364 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 : Rp. 3.648.714/bulan.

4) UMK Lingga berdasarkan Keputusan Gubernur No 1365 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, : Rp. 3.036.220/bulan.

5) UMK Karimun berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, : Rp 3.335.902 /bulan.

6) UMK Kepulauan Anambas berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 : Rp 3.501.441/bulan.

7) UMK Natuna berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun
2020 tanggal 20 November 2020 : Rp. 3.106.975 /bulan.

#sumber : Surat Keputusan Gubernur Kepri Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021.

Exit mobile version