BINTAN (HAKA) – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang mengumumkan, 51 hewan ternak yang masuk tanpa dokumen resmi ke Bintan beberapa waktu lalu, negatif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kami ambil sampel darahnya di dua kandang Kelurahan Toapaya Asri, Jumat (21/7/2023). Hasil pemeriksaan negatif,” ucap Sub Koordinator Karantina Hewan, BPK Tanjungpinang, drh Purwanto, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, terkait proses hukum dugaan penyelundupan 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing dari Kabupaten Pelalawan, Riau itu masih perlu koordinasi Satgas PMK Bintan dan Provinsi Kepri.
“Proses hukumnya, kami koordinasikan dengan satgas,” jelasnya.
Purwanto menambahkan, ada potensi 51 hewan yang diamankan di dua lokasi, Kelurahan Toapaya Asri itu, akan dikembalikan ke daerah asalnya.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegasakan, Anggota Satpolairud Bintan telah mengamankan 3 kapal yang memuat 51 hewan ternak itu, di Tambeling, Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (19/7/2023).
“Untuk penanganan selanjutnya sudah kami limpahkan ke Balai Karantina Tanjungpinang,” ucapnya dengan singkat. (rul)