Site icon Harian Kepri

Baliho ADA Ditertibkan, yang Bupati Bintan Dibiarkan, Sapril Nilai Bawaslu Diskriminatif

Baliho Bupati Bintan Apri Sujadi yang masih terpasang di simpang Tugu Pahlawan Tanjunguban-f/istimewa-kiriman warga

BINTAN (HAKA) – Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) nomor 2, Alias Wello-Dalmasri (ADA) ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bintan, Kamis (5/11/2020).

APK berupa spanduk milik Paslon ADA yang ditertibkan, di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

“Giliran punya kami selalu cepat diambil tindakan untuk ditertibkan. Itu baliho Bupati Bintan yang petahana, masih terpasang di sekitar Tugu Pahlawan Tanjunguban,” ucap Sekretaris Tim Pemenangan Paslon ADA, Sapril Sembiring kepada hariankepri.com.

Ia menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan diskriminatif kepada paslon nomor 2. Ini merupakan bentuk ketidakadilan dari penyelenggara pemilu, terhadap peserta.

“Kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap bawaslu. Selalu punya kami cepat betul ditertibkan, giliran spanduk atau baliho yang ada gambar petahana dibiarkan aja,” ucapnya kesal.

Spanduk milik paslon nomor urut 2 yang ditertibkan Satpol PP, di Seilekop, Bintan Timur, Kamis (5/11/2020)-istimewa-tim ada

Saat dikonfirmasi, Kordiv Pengawasan Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang membantah, jika jajarannya melakukan penertiban baliho dengan cara diskiriminatif.

“Kami melakukan penertiban, karena memang ada kesalahan titik pemasangan APK yang dilakukan oleh tim paslon tersebut,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, jauh sebelum penertiban dilakukan, masing-masing tim paslon sudah disurati dan diajak pertemuan, mengenai teknis pemasangan APK, berikut lokasi dan titiknya.

“Intinya, proses yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.

Terkait baliho Bupati Bintan Apri Sujadi yang masih terpasang di Tugu Pahlawan Tanjunguban, Situmorang mengatakan, eksekusinya ada di Satpol PP Bintan.

“Kami sudah lama menyampaikan ke pemda, bahwa baliho itu harus diturunkan, cuma alasan mereka, katanya perlu alat berat untuk menurunkannya,” kata Situmorang menirukan jawaban dari pihak Satpol PP.

Ia menegaskan, tidak ada niat bawaslu untuk bersikap tidak adil. Namun, hal ini karena eksekusi di lapangan itu menjadi wewenang Satpol PP. (fik)

Exit mobile version