Site icon Harian Kepri

Baliho Bacalon Gubernur Mulai Bertebaran, Bawaslu Mengaku Belum Bisa Bertindak

Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menjelang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 pada September 2020 mendatang, baliho bakal calon pun mulai tersebar di beberapa sudut di Kota Tanjungpinang.

Menariknya, dari redaksi yang terdapat di beberapa baliho itu tertulis kata calon gubernur, padahal tahapan pendaftaran untuk Pilkada Serentak 2020 baru akan dimulai pada 4-6 September 2020 mendatang.

Menanggapi hal ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan menyebutkan, meskipun sebagai pengawas pemilu, pihaknya belum bisa bertindak apapun terkait hal tersebut.

Alasannya, kata dia saat ini belum memasuki tahap pencalonan, sehingga pihaknya selaku pengawas belum memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho tersebut.

“Kami rujukannya adalah tahapan. Oleh karena saat ini belum masuk tahapan pencalonan, sehingga kami belum bisa berbuat apa-apa terkait keberadaan baliho itu ” katanya, Selasa (23/6/2020).

Kecuali kata Indra, apabila ada baliho yang terpasang itu menampilkan gambar petahana yang menggunakan atribut kepala daerah.

Untuk hal itu, pihaknya kata dia akan meminta agar yang bersangkutan untuk mengganti atau menyesuaikannya.

“Karena jika mereka (petahana,red) menggunakan atribut kepala daerah itu mereka sebagai kepala daerah bukan bakal calon. Untuk hal itu kami akan minta penyesuaian,” paparnya.

Indra menduga, jika hal itu terjadi, sejatinya bukanlah keinginan dari petahana. Tapi bisa saja karena kerja para pendukung atau relawan petahana itu sendiri.

“Karena yang sering terjadi, hal ini tidak diketahui oleh yang bersangkutan. Ini karena euforia pendukung. Tetapi kita berharap kepada para petahana untuk mengingatkan pendukungnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri juga berencana memanggil Plt Gubernur Kepri karena melakukan pelantikan pejabat, kendati belum memasuki tahap pencalonan.

Ditanya mengenai hal itu, Indrawan menjawab, karena ada edaran yang menyebutkan, jika pelantikan sebelum masa tahapan itu harus mendapat izin dari menteri.

“Yang ingin kita lihat apakah (pelantikan) itu sudah ada izin dari menteri atau belum,” singkatnya.(kar)

Exit mobile version