TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa bulan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, memantau adanya galian lubang yang diduga untuk membangun papan reklame tak berizin yang terletak di Jalan Mekar Sari, tepatnya menuju ke arah Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF).
Setelah pemantauan itu, bangunan tersebut berhenti sekitar beberapa bulan.
Namun, saat hariankepri.com memantau Rabu (01/11/2017), bangunan berupa kerangka tiang dan papan baliho itu sudah berdiri kokoh.
Padahal, di daerah itu merupakan median jalan yang statusnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Artinya, di kawasan itu tidak dibenarkan membangun papan reklame.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendy menyampaikan, bahwa sampai saat ini bangunan itu belum ada izinnya alias ilegal.
“Kata yang punya bangunan itu, mereka mau mengurus izinya, nanti saya konfirmasi lagi ke yang punya,” ujarnya.
Baca Juga : Untuk Pemprov Izin Dulu Kalau Mau Bangun di Pinang
Menurut Effendy, dari informasi yang ia dapatkan bahwa yang punya bangunan itu adalah pegawai Pemko Tanjungpinang, yang bertugas di Kelurahan Tanjungpinang Kota.
“Katanya dia sudah dapat izin secara lisan dari Pak Wali Kota. Makanya dia membangunnya, dia bilang sama kita seperti itu,” jelasnya.
Efendy menyarankan, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan konfirmasi saja ke yang punya.
“Itu kan sebenarnya tidak boleh kok bisa pula dibangun,” tutupnya.(zul)