TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengusulkan penurunan status Bandara Raja Haji Fisabillah (RHF) Tanjungpinang, dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
Pengusulan penurunan status itu, tercantum dalam surat usulan DJPU ke Menteri Perhubungan nomor Au.003/1/8/ORJU.DBU-2020 pada Juli 2020.
Dalam surat itu, selain Bandara RHF, terdapat tujuh bandara lainnya yang diusulkan turun status.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan, usulan penurunan status bandara-bandara itu, masih bersifat pembahasan internal.
Sejauh ini, kata dia, kajian terhadap kebijakan itu masih terus dirembuk oleh interdepartemen.
“Masih dibahas intensif. Sifatnya internal dan interdepartemen,” ujarnya dilansir dari tempo.co, Senin (7/9/2020).
Menanggapi hal ini, Kabid Pelayaran dan Penerbangan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Tri Musa Yudha mengatakan, belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.
“Pemberitahuan secara resmi memang belum ada. Namun diskusi lepas dari Dirjen Perhubungan Udara, rencana ini memang akan dilakukan. Tetapi bagaimana tindaklanjutnya, kita masih menunggu penjabaran resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” jelasnya.
Namun, menurutnya usulan tersebut tak lain adalah, upaya dari pemerintah untuk membangkitkan pergerakan ekonomi dengan membatasi jumlah bandara internasional.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua menyebut, jika benar nantinya status Bandara RHF akan dirubah, hal itu jelas akan merugikan dunia pariwisata di Provinsi Kepri.
Ia pun meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko Tanjungpinang untuk mempertahankan status bandara internasional bandara tersebut.
“Karena untuk mendapatkan status sebagai bandara internasional sangat tidak mudah. Tentu ini satu kerugian bagi kepentingan pariwisata Kepri ke depan,” kata Politikus Partai Hanura ini.(kar/tempo.co)