Site icon Harian Kepri

Bandel, TKA Ilegal Club Med Masih Kerja

Tenaga kerja asing di Lagoi yang diamankan imigrasi

BINTAN (HAKA) – 41 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang diamankan Imigrasi di Club Med Lagoi, Selasa (17/1) lalu, tidak ditahan. Mereka tetap bekerja, ketika tidak mendapat giliran pemeriksaan dari Imigrasi Tanjunguban. Gubernur Kepri H Nurdin Basirun tidak mempersoalkan hal itu.

TKA yang diamankan Imigrasi diperiksa secara bergantian, satu per satu, di Kantor Imigrasi Tanjunguban. Sehari, hanya 10 orang TKA yang diperiksa. Para TKA yang mendapat giliran diperiksa, dibawa dari Club Med Lagoi. Bagi TKA yang tidak diperiksa, tetap beraktivitas di Club Med. Pihak Imigrasi tidak menahan para TKA selama pemeriksaan, dengan alasan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Kami tak tahu seperti apa teknis pemeriksaannya. Karena, pengawasan TKA ini sudah wewenang Disnaker Provinsi Kepri. Itu berlaku sejak awal Januari lalu,” kata Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan.

“Tapi, kami segera panggil pengusaha Club Med, untuk klarifikasinya,” sambungnya.

Meski TKA ilegal itu tidak ditahan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak mempermasalahka TKA itu. Saat ditanya di sela peresmian lantern park Lagoi Bay, Nurdin Basirun hanya mengingatkan, agar pihak terkait meningkatkan pengawasan. Nurdin menyatakan, penangkapan TKA tanpa IMTA itu menjadi koreksi bersama instansi terkait.

“Pengawasan dari instansi terkait yang lebih ditingkatkan. Pihak perusahaan juga jangan mengulangi lagi. Ikutilah aturan,” sebutnya Rabu (18/1) malam, di Lagoi bay.

“Untuk kemajuan pariwisata dan kebutuhan tenaga asing, ini harus menjadi perhatian ke depan. Kalau di luar negeri, juga seperti. Itu kalau tidak taat aturan,” tutup Nurdin. (eci)

Exit mobile version