TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, menggelar penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada Karang Taruna (Katar) Kota Tanjungpinang.
Penyuluhan ini dilakukan di Aula Dinsos Kota Tanjungpinang, Kamis (8/4/2021).
Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang, Amrialis mengucapkan rasa syukur karena kegiatan ini bisa berlangsung.
“Kami seluruh pegawai Dinsos bersyukur. Karena kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat jarang didapatkan, apalagi kegiatan ini dari Kejati langsung,” kata Amrialis dalam sambutanya.
Oleh karena itu, ia meminta dan kepada peserta agar benar-benar serius dalam mengikuti kegiatan ini.
“Tolong diikuti, pelajari, renungi apa yang disampaikan oleh pihak Kejati. Karena kita disini semua boleh dikatakan awam mengenai masalah hukum,” sebutnya.
Sehingga, apabila sudah mengikuti kegiatan ini, kedepannya dalam melaksanakan kegiatan apapun maka tidak bermasalah dengan hukum.
Di tempat yang sama, Ketua Katar Kota Tanjungpinang, Abdul Halim mengatakan, bahwa pihaknya bersedia mengikuti dalam penyuluhan ini.
“Karena kami Katar juga sering melakukan kegiatan sosial,” tetangnya.
Ia juga mengharapkan, bahwa setelah selesai acara ini diharapkan adanya kerjasama dengan Kejati Kepri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dinsos Kota Tanjungpinang, karena telah memfasilitasi kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan pemahaman hukum, sehingga teman-teman organisasi ini bisa memahami persoalan hukum.
“Salah satunya aspek hukum hibah bansos. Karena hibah bansos ini lumayan menarik isunya untuk dibahas. Kami jelaskan siapa yang berhak menerima hibah bansos, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tukasnya.(zul)