Beranda Headline

Bantah Jadi Penyebab Tertahannya Dana RSUD, Nopirman: Sudah Diatur di Permendagri

0
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Tanjungpinang, Nopirman Syahputra-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungpinang, Nopirman Syahputra angkat bicara, terkait persoalan keuangan di RSUD Kota Tanjungpinang.

Nopirman yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di RSUD ini meluruskan informasi yang menyebut, bahwa dirinya menunjuk dirinya sendiri sebagai pejabat keuangan.

“Di media disebut sebagai bendahara umum. Yang sebenarnya adalah Pejabat Keuangan. Fungsi tersebut melekat pada jabatan kepala bagian keuangan, dan telah disebutkan diperundang-undangan,” jelasnya.

Ia mengatakan, peran kabag keuangan sebagai pejabat keuangan dengan fungsi-fungsinya, sudah diatur didalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, pejabat keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

“Semuanya baik pejabat keuangan, bendahara harus sebagai PNS, termasuk jika pemimpin atau direktur ketika itu tidak berkedudukan sebagai PNS, maka Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melekat pada pejabat keuangan,” sebutnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, dalam Perwako nomor 36 tahun 2011, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan RSUD Kota Tanjungpinang, pada pasal 38 disebutkan, pejabat keuangan rumah sakit umum adalah Kepala Bagian keuangan melekat dengan jabatan.

“Artinya ketika saya dilantik sebagai kepala bagian keuangan, maka secara otomatis saya melaksanakan fungsi sebagai pejabat keuangan,” terangnya.

Selain itu, Nopirman juga mengklarifikasi peryataan dari Mantan Direktur RSUD, Edi Sobri yang menyebutkan, dana tersebut tidak bisa ditarik sejak tahun 2019.

Perlu diluruskan bahwa, SP2D terakhir yang dikeluarkan pada rekening kas umum daerah di Bank Riau Kepri (BRK) pada tanggal 31 Desember 2019.

Nah, sedangkan terkait dengan penarikan berikutnya setelah dirinya pindah, Nopirman menganjurkan, seharusnya pejabat keuangan atau kabag keuangan baru melakukan perubahan specimen ke BRK. (zul)

Baca juga:  ASN Tak Boleh Sembarang Upload Foto, Pemko Terbitkan 10 Pose yang Dilarang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini