TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun membantah tudingan Andi Cori cs, soal hilangnya plat baja eks Jembatan I Dompak yang bernilai Rp 4,4 miliar.
Nurdin menegaskan, dirinya tidak ada memerintahkan Andi Cori Cs untuk memindahkan sekaligus menjual plat baja sisa pembangunan tersebut.
“Pasal besi tidak ada perintah sama sekali untuk memindahkan, apalagi menjual. Ngapain saya suruh mereka (Andi Cori Cs) untuk memindahkan atau menjual. Kalau saya yang suruh, pasti saya suruh PU saja,” ujarnya yang ditemui di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (15/8/2018).
Nurdin juga mengaku cukup kesal dengan sikap bawahannya yang membeberkan persolan pemindahan plat baja saat hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Selasa (14/8/2018) kemarin.
“Saya kesal orang PU bilang seperti itu di rapat dengan dewan. Pejabat itu harusnya tau juga kalau memang itu perintah gubernur pasti pakai surat resmi. Selama ini saya kalau perintah penting tidak mau pakai lisan,” tukasnya.
Ia pun berjanji akan mengusut tuntas permasalahan ini hingga ke akar-akarnya. Ia pun telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) untuk melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib.
“Nantikan kalau diusut tau siapa sebenarnya yang nyuruh,” sebutnya.(kar)