TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan, seluruh masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak virus corona di wilayah Jabodetabek akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan.
“BLT sesuai arahan bapak presiden Rp 600 ribu per keluarga per bulan untuk 3 bulan,” kata Menteri Sri Mulyani usai rapat terbatas di Jakarta, Selasa (7/4/2020) dilansir dari merdeka.com.
Untuk di Kepri sendiri, Plt Gubernur Kepri, Isdianto menyebut, Pemerintah Provinsi Kepri memilih opsi pembagian sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Isdianto mengklaim, pemberian sembako justru lebih efektif ketimbang BLT. Alasannya, jika Pemprov Kepri memberikan BLT justru akan membuat masyarakat keluar rumah untuk membeli bahan kebutuhan pokok.
Sedangkan, dengan bantuan sembako masyarakat kata dia, tidak perlu keluar rumah dan tinggal memanfaatkan bahan kebutuhan pokok yang sudah disalurkan.
“Kalau menurut saya ketimbang uang (BLT, red) lebih bagus sembako,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, terkait dengan rencananya itu, Pemprov Kepri juga telah meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pendampingan itu kata dia, tidak hanya sebatas dalam penyaluran sembako. Tapi semua kegiatan yang sifatnya menggunakan dana APBD untuk menangani masalah pandemi wabah Covid-19 di Provinsi Kepri.
“Pendampingan itu tujuannya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
Isdianto juga telah menyurati DPRD Provinsi Kepri, terkait dengan rencana pemberian sembako menjelang penerapan karantina lokal yang akan diterapkan sebelum Ramadan.
“Saya sudah memberikan aba-aba. Kita hanya menyurati, karena kegiatan seperti ini menjadi kewenangan ketua gugus tugas,” katanya, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak soal alokasi anggaran pemberian sembako, Rabu (8/4/2020).
Isdianto mengutarakan, sesuai arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di tengah kondisi pandemi wabah Covid-19, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19 tidak perlu melalui jalur birokrasi sebagaimana yang lazim dilakukan. Sehingga rencana itu tidak perlu dilakukan pembahasan secara formal.
“Arahan Presiden dan Mendagri itulah yang menjadi acuan kita,” jelasnya. (fik/kar)