TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) sejak Minggu (11/2/2024) kemarin. Namun hingga Senin (12/2/2024), masih terlihat sejumlah APK yang belum ditertibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, masih adanya spanduk ataupun baliho yang belum dicabut itu, karena personel Satpol PP hanya sekitar 100 orang.
“Kami kekurangan personel, jadi tidak bisa sekaligus,” ucapnya kepada hariankepri.com, Senin (12/2/2024) saat ditemui di Lapangan Pamedan.
Di samping itu, kata Abdul Kadir, bahwa kurangnya kesadaran peserta pemilu untuk membuka sendiri masing-masing APK, juga menjadi realita di lapangan.
“Kita tak menyalahkan peserta pemilu, tapi realitanya memang begitu. Makanya personel kami juga sudah lembur untuk menertibkan spanduk dan baliho caleg,” tegasnya.
Kendati demikian, kata dia, penertiban masih akan berlangsung hingga Selasa 13 Februari 2024. Pria yang akrab disapa Akib ini menargetkan, penertiban akan tuntas sebelum hari pencoblosan.
Lebih lanjut ia menyampaikan, APK yang ditertibkan itu, semuanya telah dibawa ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang.
“Karena dalam penertiban itu, leading sektornya bawaslu, Satpol PP dan pihak kepolisian sifatnya membantu,” tukasnya.(zul)