Site icon Harian Kepri

Banyak Berita yang Abaikan Kode Etik, AJI Tanjungpinang Ingatkan Para Jurnalis

Diskusi bahaya serangan digital terhadap jurnalis yang digelar AJI Kota Tanjungpinang di Pelataran Gurindam 12 Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Sabtu (28/5/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang, Jailani, mengatakan, perkembangan digital yang semakin pesat, ternyata mulai berdampak pada profesionalisme jurnalis dalam menghasilkan produk jurnalistik.

Karena menurutnya, belakangan ini mulai cukup banyak terjadi, sejumlah oknum jurnalis yang mengabaikan kode etik, dan mengesampingkan sikap profesionalisme sebagai jurnalis ketika menghasilkan produk jurnalistik.

“Sehingga, sekarang informasi yang ada, semakin sulit untuk bisa dipercayai seutuhnya,” katanya, dalam Diskusi Bahaya Serangan Digital Terhadap Jurnalis yang digelar AJI Kota Tanjungpinang, di Pelataran Gurindam 12, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Sabtu (28/5/2022).

Di sisi lain, perkembangan digital itu, justru bisa menimbulkan bahaya bagi jurnalis. Hal itu dapat dilihat dari semakin banyaknya, para jurnalis yang berurusan dengan hukum karena masalah pemberitaan yang disebar di media sosial.

Kemudian, ada juga serangan dalam bentuk digital seperti, peretasan hingga doxing yang dilakukan oleh oknum kepada jurnalis, karena masalah pemberitaan.

“Di Indonesia, peretasan, belakangan ini menjadi salah satu tren serangan yang menimpa jurnalis di Indonesia, selain dari disinformasi dan doxing,” sebutnya.

AJI Kota Tanjungpinang, lanjutnya, meminta kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kepri, untuk bersama-sama melindungi para jurnalis.

Kemudian, AJI Kota Tanjungpinang, juga menyerukan kepada para jurnalis agar dalam bekerja selalu berpedoman pada kode etik yang berlaku.

Khusus kepada, aparat penegak hukum, AJI Kota Tanjungpinang, tegasnya, meminta agar tidak semena-mena dalam melakukan proses hukum kepada para jurnalis yang tersangkut dengan masalah pemberitaan. Dia menegaskan, segala persoalan yang berhubungan dengan pemberitaan, proses penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers.

“Sebab, para jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. AJI juga sudah bekerjasama dengan Polri, ketika ada jurnalis yang terkena masalah pemberitaan dapat diselesaikan secara peraturan yang ada,” tegasnya.

Dalam diskusi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia/World Press Freedom Day (WPFD) 2022 itu juga menghadirkan beberapa narasumber yakni, Kadis Kominfo Kepri, Hasan, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua, dan Dosen STAIN Abdul Rahman, Abd Rahman.

Kegiatan tersebut, juga dirangkai dengan pameran foto jurnalistik. Kegiatan ini sendiri merupakan peringatan WPFD 2022 yang digelar secara maraton oleh AJI Indonesia di 20 AJI Kota di Indonesia.(kar)

Exit mobile version