TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungpinang, Nopirman Syahputra mengungkapkan alasan, mengenai dasar perbedaan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 061 tahun 2019.
Pada peraturan tersebut, kata dia, sudah jelas merinci formulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2020, yang tidak boleh melebihi alokasi anggaran 2019.
“Di Permendagri itu juga menyebutkan, untuk pejabat dan pegawai inspektorat menerima TPP lebih besar dibandingkan OPD lain. Tetapi dia (inspektorat) lebih kecil dibandingkan yang ada di sekretariat daerah,” ungkapnya kemarin.
Disinggung, TKD para kabag (eselon III) jauh lebih banyak, dibandingkan kabid atau sekretaris?, Nopirman menjawab, nilai jabatan kabag (setdako) itu lebih tinggi, dibandingkan sekretaris OPD walaupun berada pada eselon yang sama.
“Nah, kalau nilai jabatannya sudah tinggi otomatis formulasi perhitungannya lebih tinggi. Jadi posisinya itu kalau boleh diurutkan, pertama kepala opd, kedua kepala bagian (setda), lalu sekretaris opd, kepala bidang lalu kepala sub bagian dan kepala seksi,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, kenaikan TPP itu berdasarkan beban kerja, yang maksimal 40 persen. Kemudian TPP berdasarkan prestasi kerja maksimal 60 persen. Sedangkan TPP berdasarkan kondisi kerja maksimal 10 persen.
“Nah kalau lihat formulasi yang kita buat itukan sudah jelas berdasarkan surat Permendagri. Jadi tak bisa juga mengadu, bahwa eselon sama tapi beda. Memang ketentuannya menyebutkan seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan TPP atau TKD ini menuai protes dari sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemko Tanjungpinang, hingga dibawa ke hearing dengan DPRD Tanjungpinang. (zul)