BINTAN (HAKA) – Kepala BP2D Provinsi Kepri Doli Boniara meminta kepada pemerintah kabupaten kota se-Kepri, agar terus mengingatkan kepada nelayan, supaya tidak melakukan penangkapan ikan di perairan Negara Malaysia.
Sebab selama ini, kata dia, telah banyak nelayan asal Kepri ditangkap oleh Petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia.
“Untuk itu, kami minta pemda sama-sama menyosialisasikan kepada nelayan agar jangan lewati perbatasan Malaysia,” tuturnya.
Jika nelayan Kepri melewati perbatasan, dan melakukan aktivitas ilegal fishing, maka, ada sanksi berat yang akan dihadapi oleh para nelayan.
“Resiko beratnya adalah menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan kapal nelayan dihancurkan. Pemerintah Malaysia sangat keras menerapkan pasal pencurian ikan ini,” jelasnya.
Menurut Doli, jika terjadi kasus seperti itu maka akan berdampak pada keluarga nelayan, dan Pemerintah Indonesia khususnya Pemprov Kepri dan kabupaten kota.
“Kasihan nanti, keluarga nelayan akan terdampak,” ucapnya.
Doli menambahkan, akibat dari kelalaian ini, 13 nelayan asal Kepri tertangkap beberapa bulan lalu. Saat ini, mereka beserta kapalnya akan dibebaskan.
“13 nelayan asal Bintan dan Lingga akan dipulangkan pada Kamis (11/7/2024). Sedangkan, nakhoda masih menjalani hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan 2 bulan,” pungkasnya. (rul)