TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri saat ini fokus penanganan keperdataan, terkait berbagai persoalan tanah masyarakat. Demikian ditegaskan Kajati Kepri, Rudi Margono.
Ia mengatakan, penanganan masalah tanah itu, untuk memaksimalkan pelayanan Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada masyarakat.
“Bukan hanya soal fisik, tapi yang tak kalah penting adalah pembangunan hukum dan solusinya terhadap masalah di hadapi masyarakat,” tegas Rudi, kemarin.
Saat ini, pihaknya telah melakukan verifikasi data, maupun dokumen lahan dari warga untuk dipilah kasus per kasus.
Rudi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen lahan yang tumpang tindih kepemilikannya. Selain itu, ada juga lahan yang dijual oleh orang lain tanpa dasar hukum.
“Kami sudah koordinasi dengan BPN kabupaten/kota maupun provinsi terkait masalah itu,” jelasnya.
Menurut Rudi, munculnya permasalahan lahan di masyarakat itu, karena tidak ada data base yang komperhensif. Untuk menyelesaikan kasus itu, perlu sinergitas antarlembaga pemerintah.
“Persoalan tanah ini sangat sensitif, maka perlu adanya kerjasama semua stakeholder baik BPN, Kejaksaan maupun pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.
Rudi menambahkan, dirinya belum memberikan keterangan secara detail jumlah perkara lahan yang ditangani oleh Kejaksaan.
“Karena masih proses verifikasi masalahnya,” tutupnya. (rul)