Beranda Daerah Batam

Banyak Tumpang Tindih, Ketua DPRD Kepri Minta BP Batam Benahi Regulasi

0
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan saat menghadiri FGD bersama BP Batam membahas regulasi pengalokasian lahan di Batam-f/zulfikar-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan menyoroti soal pengelolaan lahan oleh BP Batam, yang menurutnya belum memiliki regulasi yang jelas.

“Pengalokasian lahan di Batam masih banyak yang tumpang tindih karena aturan yang tidak jelas,” katanya, saat Focus Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan oleh BP Batam, Senin (11/11/2024).

Politisi Partai Gerindra itu secara tegas meminta kepada BP Batam agar dapat membenahi regulasi yang mengatur mengenai pengalokasian lahan demi meningkatkan investasi di Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Iman mengapresiasi BP Batam yang menginisiasi FGD yang mengangkat tema Audit Land Management System BP Batam dan Perumusan Proteksi Investasi di Batam.

Menurutnya, FGD tersebut menjadi langkah awal bagi BP Batam untuk menata regulasi pengalokasian lahan di Batam.

“Ini (FGD) menjadi langkah awal untuk perbaikan regulasi khususnya dalam pengalokasian pemanfaatan lahan di Batam,”sebutnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BP Batam Purwiyanto dalam FGD itu mengatakan bahwa FGD ini adalah langkah awal perbaikan sistem pengolahan lahan dan perbaikan data pemanfaatan lahan agar lebih baik.

“Kami, BP Batam komit untuk melakukan perbaikan demi terciptanya investasi yang meningkat di Kota Batam,” ujarnya.

Purwiyanto menuturkan, tujuan dari FGD untuk mendapatkan masukan berupa ide, saran dan juga kritik dari berbagai pemangku kebijakan.

Karena kata dia, untuk menjaga keberlangsungan investasi, diperlukan perencanaan dan pengelolaan yang matang.

Sebab, sambung Iman, tantangan dalam pengelolaan data investasi, seperti ketidaktepatan dalam perhitungan target dan nilai investasi, dapat berdampak negatif pada pengambilan keputusan dan strategi pengembangan wilayah.

“Idealnya dalam menghitung nilai investasi, seluruh pengeluaran investasi yang termasuk ke dalam proses penciptaan asset riil atau barang modal, serta modal kerja tersebut harus dimasukkan,” paparnya.(kar)

Baca juga:  Pendirian BUMD Migas, Komisi II Minta Pemprov Kepri Gandeng Investor
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini